Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyarawatan Desa (BPD) adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. Badan Permusyarawatan Desa (BPD) befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
v  Badan Permusyarawatan Desa mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.      Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
7.      Menyusun tata tertib BPD
v  BPD mempunyai hak :
1.      Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
2.      Menyatakan pendapat
v  Anggota BPD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa
2.      Mengajukan pertanyaan
3.      Menyampaikan usul dan pendapat
4.      Memilih dan dipilih
5.      Memperoleh tunjangan
v  Berikut sususunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Wringin
Ketua              : Susma’i
Wakil Ketua    : Sirat
Sekretaris        : Sucipto
Anggota          :
1.      Agus Suhaidi
2.      Nurhasan
3.      Misbahul Ulum
4.      M. Zaini
5.      Mukaddas
6.      Suniwar
7.   Muki Raharjo

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »