Badan Permusyarawatan Desa
(BPD) adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyarawatan
Desa (BPD) dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. Badan
Permusyarawatan Desa (BPD) befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
v Badan
Permusyarawatan Desa mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4. Membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Memberi
persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
7. Menyusun
tata tertib BPD
v BPD
mempunyai hak :
1. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa
2. Menyatakan
pendapat
v Anggota
BPD mempunyai hak :
1. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa
2. Mengajukan
pertanyaan
3. Menyampaikan
usul dan pendapat
4. Memilih
dan dipilih
5. Memperoleh
tunjangan
v Berikut
sususunan pengurus Badan Permusyawaratan Desa Wringin
Ketua :
Susma’i
Wakil Ketua : Sirat
Sekretaris : Sucipto
Anggota :
1. Agus
Suhaidi
2. Nurhasan
3. Misbahul
Ulum
4. M.
Zaini
5. Mukaddas
6. Suniwar
7. Muki Raharjo
EmoticonEmoticon