Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga
atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan.
v Tugas
dan Fungsi
1. LPMD
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2. LPMD
dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
b. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat
d. Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif
e. Penumbuhkembangkan
dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat
f. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup
EmoticonEmoticon